Ditahan KPK, Eks Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait Akui Terima Suap dan Minta Maaf

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rizal Sirait langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2018, 19:13 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 19:13 WIB
Kenakan Rompi Orange, Mantan DPRD Sumut Rijal Sirait Resmi Ditahan KPK
Mantan anggota DPRD Sumut Rijal Sirait usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). KPK menahan Rijal untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rizal Sirait langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Rizal sendiri rampung menjalani pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Anggota DPD dari Sumut itu keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye sambil mengenggam tasbih.

Dia mengaku menyerahkan masalah hukumnya kepada lembaga antirasuah. Sebab, dia mengakui telah menerima uang suap dari Gatot sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut sudah dia kembalikan ke KPK.

"Rp 300 juta yah. Mohon maaf. Masyarakat Sumut, saya Rizal Sirait, saya mohon izin dan mohon maaf atas persitiwa ini. Ini ketentuan Allah," kata Rizal.

Meski ditahan karena kasus suap anggota DPRD itu, senator asal Sumut ini mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu.

"Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan tugas lebih baik," kata Rizal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Langka

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Menurut catatan Liputan6.com, tak banyak pejabat negara atau anggota DPRD yang mengaku menerima suap di luar persidangan.

Misalnya saja mantan Ketua DPR Setya Novanto yang bersikukuh tidak menerima dan terlibat kasus e-KTP. Bahkan hingga kasus tersebut bergulir ke pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya