KPK Dalami Kewajiban Bupati Suap Gubernur Irwandi Agar Dana Otonomi Turun

KPK mendapati pembicaraan soal kewajiban suap dari komunikasi Gubenur Irwandi dan Bupati Bener Meriah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2018, 16:37 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2018, 16:37 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Ditahan
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). KPK resmi menahan Irwandi Yusuf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ijon proyek di Aceh. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada paksaan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) turun dari tingkat provinsi ke kabupaten.

"Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin dana DOKA tersebut turun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

Menurut Febri, sebelum pihak lembaga antirasuah menangkap tangan Gubernur Irwandi, tim penindakan KPK sudah lebih dahulu menemukan bukti pertemuan terkait pembahasan suap yang dilakukan Bupati Ahmadi kepada Gubernur Irwandi.

"Sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan-pertemuan pihak-pihak terkait membahas anggaran DOKA tersebut. Termasuk pengajuan dari kabupaten pada provinsi," kata Febri.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah menduga kata kewajiban yang muncul terkait dengan komitmen fee yang dijanjikan Bupati Ahmadi kepada Gubernur Irwandi. Diketahui Bupati Ahmadi menyuap Gubernur Irwandi senilai Rp 500 juta dari total suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain aliran dana dari Bupati Ahmadi kepada Gubernur Irwandi, penyidik KPK juga akan menelisik adanya dugaan pemberian fee dari Gubernur Irwandi kepada Fanny Steffy Burase dan pihak lainnya.

"Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi aliran dana pada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi pada saksi yang dicegah ke luar negeri. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti," kata Febri.

 

Aceh International Marathon

Dalam kasus ini, diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.

Steffy Burase yang diduga sebagai orang dekat Gubernur Irwandi sudah dicekal ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

Irwandi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Irwandi, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya