Suap Gubernur Aceh, Ada Kalimat 'Kalian Hati-Hati, Beli HP Nomor Lain'

Sebelum ditangkap dalam operasi senyap, Gubernur Aceh Irwandi dan penyuapnya diduga sudah mengetahui telah diintai KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2018, 15:38 WIB
Tingkah Gubernur Aceh Usai Diperiksa Perdana KPK
Ekspresi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). Irwandi Yusuf diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Sebelum ditangkap dalam operasi senyap, Gubernur Irwandi dan penyuapnya diduga sudah mengetahui telah diintai KPK. Kalimat untuk mengganti nomor ponsel pun muncul dalam percakapan mereka.

"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

Namun Febri tak menjelaskan kalimat tersebut muncul dari siapa. Diduga kalimat tersebut berkaitan dengan percakapan perihal pemberian fee dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Febri mengatakan, dalam penanganan kasus suap Gubernur Aceh, pihak lembaga antirasuah hanya mengacu pada hukum yang berlaku. Tidak ada unsur lainnya.

Termasuk dalam menetapkan Gubernur Irwandi Yusuf, Bupati Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.

"Dalam melaksanakan tugas, KPK memastikan bertindak profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terkena Tangkap Tangan

Irwandi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Irwandi, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya