Zumi Zola Bungkam Ditanya soal Status Tersangka yang Baru

KPK baru menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jul 2018, 10:55 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 10:55 WIB
Zumi Zola Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jakarta, Jumat (6/7). Zumi Zola diperiksa terkait dugaan suap pengesahan R-APBD Pemprov Jambi 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Berdasarkan pantauan, Zumi Zola tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.46 WIB. Zumi yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye enggan menjawab pertanyaan soal status tersangka suap yang baru ditetapkan KPK kepadanya. Zumi pun langsung masuk ke lobi untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli) Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Juli 2018.

Dia disebut mengetahui dan menyetujui terkait ketuk palu tersebut. Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBDP Jambi 2018.

Sementara itu, pada kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. KPK menduga penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya