KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Mantan Gubernur Gatot

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Muslim Simbolon dan Helmiati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2018, 17:13 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2018, 17:13 WIB
Gedung-KPK
Ruang tahanan untuk para koruptor di gedung baru KPK, Jakarta Selatan, Minggu (19/2). Sejak awal Februari 2017, KPK mulai menggunakan gedung barunya yang dinamai Gedung Merah Putih. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Muslim Simbolon dan Helmiati. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"MSI (Muslim Simbolon) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur, dan HEL (Helmiati) ditahan 20 hari pertama di Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

Keduanya merupakan tersangka ketujuh dari 38 legislator Sumut yang dijerat lembaga antirasuah. Febri mengingatkan kepada tersangka lainnya untuk kooperatif dalam pemeriksaan.

"Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Helmiati bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara Muslim mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. Dan insyaAllah saya sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kooperatif dan untuk itu apa pun keputusan pengadilan nantinya saya akan ikuti," kata Muslim usai diperiksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


38 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

 

Saksikan video pilihan di bawah:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya