Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto

Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2018, 14:23 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 14:23 WIB
Bupati Purbalingga dan Mojokerto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa turun dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Dua bupati ini diperiksa dengan kasus yang berbeda. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK terkait dugaan suap Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ini mengaku tak tahu adanya permasalahan dalam proyek tersebut.

Dia mengaku, dalam proyek yang kini bermasalah posisi dirinya hanya sebagai makelar yang mengenalkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, kepada pejabat di Pemkab Mojokerto.

"Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," ujar Achmad Subhan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Achmad Subhan mengaku baru satu kali menjadi makelar dalam proyek di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, dia mengklaim tak tahu adanya permasalahan dalam kasus ini.

"Iya (hanya sekali). Waktu itu kebetulan saja," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, penyidik akan mendalami aliran dana dan pengetahuan Achmad Subhan terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke Mustafa Kamal Pasa.

Bupati Mojokerto Tersangka

Bupati Purbalingga dan Mojokerto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Dua bupati ini diperiksa dengan kasus yang berbeda. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya