Petugas Tangkap Ketua Komite SMPN 10 Batam Terkait Pungli PPDB

Dari pemeriksaan awal, diketahui jika uang tersebut akan mengalir ke beberapa guru dan pihak sekolah lainnya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 15 Jul 2018, 09:57 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2018, 09:57 WIB

Liputan6.com, Batam - Tim Saber Pungli beserta Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Baharudin, Ketua Komite SMPN 10 Batam, Kepulauan Riau, di rumahnya di Perumahan Nusa Jaya Blok G nomor 21, Sungai Panas, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu malam.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/7/2018), penangkapan Baharudin merupakan pengembangan dari tertangkapnya Rorita, seorang guru honorer dan Mismarita staf admin SMPN 10 Batam, terkait dugaan pungli penerimaan siswa ajaran baru di SMPN 10 tersebut.

Dari hasil penggeledahan dirumah Baharudin, polisi menemukan uang tunai ratusan juta dan belasan amplop berisi uang dengan nama para calon siswa.

"Petugas tadi datang mengambil berkas-berkas. Bapak ini adalah ketua komite SMPN 10. Pelaku ini baru saja menjadi ketua komite SMPN 10," kata Ketua RT Budi.

Polisi masih menyelidiki kasus pungli PPDB SMPN 10 Batam. Dari pemeriksaan awal, diketahui jika uang tersebut akan mengalir ke beberapa guru dan pihak sekolah lainnya.

"Saat ini masih dalam pengembangan, dan sudah ada dua orang yang kami amankan. Ini kita amankan terkait dengan pungli," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Selain mengamanakan uang ratusan juta, polisi juga mengamankan beberapa dokumen dari laci meja milik Baharudin. Polisi masih mendalami kasus pungutan liar terkait penerimaaan peserta didik baru ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya