Relokasi Pedagang Pasar Ilegal di Kendari Ricuh

Pembongkaran Pasar Panjang ini dilakukan karena berstatus ilegal walapun berdiri di atas lahan warga.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Jul 2018, 18:37 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 18:37 WIB

Liputan6.com,Kendari Pembongkaran dan relokasi pedagang pasar ilegal di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berakhir ricuh. Polisi Pamong Praja yang mencoba masuk kedalam pasar mendapat perlawanan para pedagan yang menolak untuk derelokasi.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Senin (16/7/2018), salah seorang Satpol PP yang mencoba masuk kedalam pasar nyaris menjadi sasaran amukan pedagang.

Pembongkaran Pasar Panjang ini dilakukan karena berstatus ilegal walapun berdiri di atas lahan warga.

Pedagang yang ada harus segera di relokasi ke pasar resmi. Setelah pihak kepolisian melakukan langkah persuasif, dan pertemuan dengan pedagang, akhirnya pembongkaran dan relokasi sementara ditunda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya