2 Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Satpol PP Sumba Barat

Dari enam tersangka penganiayaan anggota Satpol PP, dua di antaranya merupakan anggota polisi yakni, RL (anggota Brimob tugas di Papua) dan SSL (polisi tugas di Polres Sumba Barat Daya)

oleh Ola Keda Diperbarui 04 Mar 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 03:30 WIB
Polres Sumba Barat saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP (Liputan6.com/Ola Keda)
Polres Sumba Barat saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP (Liputan6.com/Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Sumba Barat - Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat.

Enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM. Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan anggota polisi yakni, RL (anggota Brimob tugas di Papua) dan SSL (polisi tugas di Polres Sumba Barat Daya).

"Lima tersangka ditahan di Rutan Polres Sumba Barat. Sementara yang anggota Brimob, ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda Polda NTT di Kupang," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, Minggu 2 Maret 2025.

Ia mengatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa," katanya.

Keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak tindak pidana pengeroyokan.

Kapolres Suba Barat AKBP Hendra Dorizen menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini dengan transparan demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

"Tak ada perlakuan khusus bagi anggota polisi, yang melakukan pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Tegur Pemuda Mabuk

Kasus penganiayaan anggota Satpol PP Kabupaten Sumba Barat ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2025 di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di lapangan Mandaelu, Kota Waikabubak pada pukul 03.30 Wita.

Tak terima ditegur, ketiga pemuda tersebut menghubungi keluarga mereka yang juga anggota polisi yakni, RL dan SSL.

Tak banyak tanya, dua anggota Polri ini bersama empat pemuda lainnya langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Sumba Barat dengan nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/Res SB/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya