KPK Tahan Eks Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono

Budi Tjahjono ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2018, 16:35 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 16:35 WIB
KPK Resmi Menahan Mantan Dirut PT Jasindo
Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7). Budi Tjahjono ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ) di Rumah Tahanan Guntur. Budi Tjahjono ditahan setelah diperiksa tiga kali oleh tim penyidik.

"BTJ ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Budi Tjahjono sebelumnya diperiksa pada 17 April 2017 dan 7 April 2017. Saat itu, BTJ tidak langsung ditahan.

Pantauan di lokasi, BTJ turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat diburu awak media, BTJ bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.

BTJ merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP Migas pada KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014. Dia diduga merugikan negara mencapai Rp 15 miliar.

Budi Tjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Pada akhir 2017, KPK telah memanggil sejumlah saksi, seperti Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja dan Stella Margaretha Tirtamihardja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait BTJ.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya