Tak Diakui IDI, Klinik Ilegal di Cikini Ditutup Pemerintah

Di klinik spesialis jantung bernama Abdi Medika ini petugas mencopot plang praktek dan menempelkan stiker segel.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 17 Jul 2018, 14:12 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 14:12 WIB

Patroli, Jakarta - Tidak memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan, sebuah klinik spesialis jantung di Jakarta Pusat, Senin 16 Juli 2018 siang, ditutup paksa Pemerintah.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (17/7/2018), penutupan klinik yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, ini dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama pasukan Satpol PP dan unsur kepolisian. Di klinik spesialis jantung bernama Abdi Medika ini petugas mencopot plang praktek dan menempelkan stiker segel.

Menurut pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Pusat, selain menerapkan metode pengobatan yang belum diakui Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perizinan praktiknya juga bermasalah.

"Untuk menyelamatkan masyarakat kami akan tutup klinik tersebut," kata Kasudinkes Jakpus Yudhita Endah.

Dinkes Kota Jakarta Pusat memberi waktu kepada pengelola klinik untuk mengurus segala perijinan dan pengujian metode pengobatan yang dimasalahkan. Jika tidak, Dinkes akan menutup praktik klinik ini secara permanen.

Pantauan Selasa siang, klinik ini sudah tidak beroperasi lagi. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya