Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut. Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Advertisement
Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Advertisement
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
Advertisement
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 di 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Diterima ASN?
Besaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Sebagai contoh, berikut adalah perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan:
Pimpinan lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 – Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 – Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 – Rp7.542.150
Advertisement
Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Akan Dihapus di 2025?
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14. Namun, isu ini berkembang seiring dengan kabar bahwa pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran secara ketat.
Menurut sumber yang beredar, pemerintah berencana mengurangi pengeluaran yang dianggap tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding. Namun, apakah penghematan ini akan berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan 14 masih menjadi tanda tanya.
FAQ
1. Apakah benar gaji ke-13 dan 14 PNS dihapus di 2025?
Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Kabar ini masih berupa spekulasi yang beredar di media sosial.
2. Kapan gaji ke-13 dan 14 PNS cair?
THR atau gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025.
3. Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14?
PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memenuhi syarat.
4. Bagaimana besaran gaji ke-13 dan 14?
Dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
5. Apakah ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji ke-13 dan 14?
Tidak, ASN yang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
Advertisement