Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman. Ini masih terlapor ya, statusnya masih terlapor," ujar Nirwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/7/2018).
Pihaknya telah bersiap menunjuk jaksa peneliti guna memantau perkembangan kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut. Namun, dia belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk.
Advertisement
"Kalau itu merupakan kewenangan pimpinan. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," kata Nirwan.
"Biasanya sih minimal dua. Tapi kita masih melihat ringan beratnya perkara ini, karena jaksa peneliti itu nanti kan disidangkan juga di kejari. Biasanya dua atau tiga," sambung dia.
Untuk itu, pihaknya akan terus menunggu perkembangan penyidikan kasus Sohibul Iman di kepolisian.
"Kita masih menunggu nih, kita melihat perkembangan penyidik. Dalam artian ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI. Nah setelah berkas itu sampai akan dilihat ketentuan formalnya, materiil dam formilnya, apakah sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke persidangan atau belum seperti itu," ujar Nirwan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keyakinan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh polisi, terkait laporannya yang menyebut Presiden PKS Sohibul Iman melakukan dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, Selasa 17 Juli 2018 di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Datang pemeriksaan untuk BAP karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat hukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," kata Fahri di lokasi, Selasa.
Pada pemeriksaan ini, Fahri Hamzah tak menyebutkan secara tegas kalau Sohibul Iman sudah menjadi tersangka. Sebab, lanjut dia, hal itu menjadi wewenang kepolisian untuk mengungkapkannya.
"Itu kan wilayah penyidik tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti si orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya? Enggak usah terlalu detail lah biar enggak repot," ujar Fahri.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement