Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
VIDEO: Bisakah JK Jadi Wapres Ketiga Kalinya?
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
diperbarui 21 Jul 2018, 09:00 WIBDiterbitkan 21 Jul 2018, 09:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengembalikan Marwah Naskah Kuno Bo’ Sangaji Kai sebagai Manuskrip Kekayaan Budaya
Manajer Perusahaan Ini Selalu Datangi Karyawan yang Cuti Sakit, Tuai Kontroversi
Kunker Hari Ketiga, Jokowi Akan Tinjau Pasar dan Sekolah di Kabupaten Alor NTT
Selain Paparan Sinar UV, 5 Faktor Ini Sebabkan Pori-Pori Kulitmu Membesar
Membangun Hubungan yang Positif, 5 Sikap untuk Menjadi Pribadi yang Disukai
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 5.000 Hari Ini 3 Oktober 2024, Cek Rinciannya
Tips Sukses Beternak Ayam Kampung dari Pakar UGM
Fraksi PKB Tunjuk Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Wakil Ketua MPR
Prediksi Liga Europa FC Porto vs Manchester United: Kursi Panas Erik ten Hag
5 Resep Es Jelly Susu untuk Jualan yang Laris Manis dan Mudah Dibuat
Mengulik Tren Kopi di Bawah Bayang-Bayang Krisis Iklim
Keluarga Marissa Haque Sepakat soal Kemungkinan Penyebab Istri Ikang Fawzi Meninggal Dunia