Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tidak lolos seleksi pencalegan KPU, bisa mengajukan sengketa. Namun, hal tersebut ada syarat dan ketentuan.
"Jadi ada ketentuannya. Peserta pemilu, Parpol, Calon (anggota legislatif), yang (bisa ajukan) mereka yang mempunyai kerugian langsung," kata Bagja saat diskusi Media Gathering di Bangka Belitung, Minggu (22/7/2018).
Baca Juga
Bagja menjelaskan, kerugian langsung dimaksud adalah yang benar-benar dirasakan para Bacaleg yang ditolak, dan bukan atas nama partai.
Advertisement
"Jadi yang boleh daftar permohonan sengketa itu mereka, semoga sih enggak terlalu banyak ya (Bacaleg ajukan sengketa)," lanjut dia.
Bagja mengatakan, putusan sengketa diajukan ke pihaknya memang belum bersifat mengikat. Hal ini dikarenakan, hasil putusan tersebut dimungkinkan naik banding ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Enggak yang mengikat dan misalnya ini dalam perspektif KPU, dia dipersilakan banding ke PTUN," terang Bagja.
Mantan Napi Korupsi
Sengketa yang mungkin diajukan para Bacaleg, diakibatkan tak lolos seleksi sesuai aturan PKPU, salah satunya, karena berstatus sebagai mantan napi korupsi. PKPU menuliskan, mantan napi korupsi sudah tegas dilarang mendaftarkan diri untuk pencalegan.
Namun, bila PKPU disesuaikan dengan Beleid Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi korupsi tidak masuk dalam daftar yang dilarang menggunakan hak politiknya untuk pencalegan, selama hak politik mereka tidak dicabut oleh vonis hakim.
"Pasal 240 Ayat 1 huruf g, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana," tulis beleid tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement