Pengamat: Regenerasi Politik Terhambat Jika JK Jadi Cawapres Lagi

Jika MK mengabulkan gugatan masa jabatan wapres, maka bertentangan dengan semangat konstitusi ini. Salah satunya dalam soal pembatasan kekuasaan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jul 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 18:15 WIB
Jokowi-JK
Sidang kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2/2015) pagi, membahas Pilkada serentak, Perppu perubahan UU tentang kelautan, dan tentang perumahan rakyat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK kini menjadi sorotan. Penyebabnya, beberapa hari lalu JK menyetujui menjadi pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Partai Perindo, tentang UU Pemilu yang memasalahkan masa jabatan presiden-wapres.

Terkait hal itu, CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi menilai, jika hal itu dikabulkan MK, akan memiliki dampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia.

"Nantinya, politikus-politikus muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyaknya politikus senior," ucap Airlangga dalam keterangannya, Senin (23/7/2018).

Dia juga memandang, bisa jadi, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, akan bertentangan dengan semangat konstitusi ini. Salah satunya dalam soal pembatasan kekuasaan.

"Sebenarnya masalah ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita dengan untuk membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara," jelas Airlangga.

Sinyal Keinginan JK

Sebelumnya, kuasa hukum JK, Irman Putra Sidin, menjelaskan, permohonan ini baru didaftar karena melihat gugatan Perindo ada konteks di mana JK perlu turun untuk menjelaskan.

Dia memberikan sinyal bahwa memang ada keinginan JK maju kembali sebagai cawapres yang dikaitkan mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Begini, duduk jabatan kekuasaan itu bukan soal keinginan. Tapi ini soal panggilan dan amanah. Siapa pun itu. Kita bisa berdosa jika menolak panggilan dan amanah itu. (Artinya) memberikan dukungan kepada gugatan partai politik. Karena ini konstitusional. Artinya diapresiasi," Irman memungkasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya