Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri melarang In My Feelings Challenge yang tengah viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Aksi yang juga akrab disebut Kiki Challenge ini dianggap berbahaya bagi pelaku maupun orang lain.
"Yang jelas Kiki Challenge itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Baca Juga
Aksi In My Feelings Challenge terutama jika dilakukan di jalan raya tentu sangat berbahaya. Aksi tersebut juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Advertisement
"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri, tapi juga masyarakat atau pengguna jalan lain.
"Karena nggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam saja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu.
Belum Terima Laporan
Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Kendati, larangan tersebut dikeluarkan selain karena melanggar UU LLAJ, juga sebagai upaya pencegahan oleh kepolisian.
"Polisi ingin semua pengguna jalan selamat. Karena ketika kecelakaan, sosial costnya banyak, ada efek domino," Iqbal menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement