Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan ancaman eksploitasi anak di sektor pariwisata sangat tinggi. Dia menyayangkan belum ada satu pasal di Undang-undang yang melindungi dan mengatur secara khusus tentang kasus tersebut.
"Akan menjadi ironi di masa mendatang jika saat devisa dari sektor pariwisata meningkat, anak-anak Indonesia yang mengalami ekspolitasi seksual juga meningkat," kata politisi yang akrab dipanggil Sara, Jumat 27 Juli 2018.
Dia meminta semua pihak harus mencegah jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi para pelaku pelecehan seksual anak. Selain itu, juga perlu evaluasi dan peningkatan payung hukum serta implementasi dari segi perlindungan anak di sektor pariwisata. Mengingat pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.
Advertisement
Pengembangan ini pasti menyedot banyak tenaga kerja termasuk yang bersifat ilegal yaitu industri prostitusi yang di dalamnya sering melibatkan anak-anak. Data Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia menyebutkan 30% pekerja seks komersil adalah anak-anak.
"Ratusan negara sudah bebas visa masuk ke Indonesia, itu memang bagus. Di sisi lain, kebijakan itu juga membuka pintu yang lebar bagi pelaku yang mengincar anak-anak untuk dijadikan korban kekerasan/eksploitasi seksual," ujar politisi Gerindra ini.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Sementara dari laporan kementerian yang sama, hingga September 2017 telah dideportasi sebanyak 107 orang yang diduga sebagai paedofil dari berbagai bandara di Indonesia.
13 Kasus Paedofil
ECPAT Indonesia juga menganalisa 13 kasus yang diduga paedofil dari data tersebut. Hasilnya, 12 di antaranya memiliki tujuan ke Bali.
"Sebenarnya pelakunya bisa siapa saja, wisatawan asing atau pun lokal. Tapi yang perlu digarisbawahi, data di atas menunjukan ancaman pelecehan seksual kepada anak sudah sangat nyata dan itu ada di sekitar kita, di tempat wisata kita," ujar Sara.
Sara berharap Fraksi Partai Gerindra dapat menginisiasi dan mendorong DPR agar pasal SECTT dapat dimasukan dalam setiap UU yang menyangkut tentang perlindungan anak. Antara lain yang saat ini sedang dibahas DPR yakni revisi RKUHP, RUU Pekerja Sosial dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Pasal SECTT penting untuk dibahas lebih lanjut dan untuk dimasukkan dalam revisi UU yang terkait, maupun rancangan UU yang sedang atau akan dibahas," ujar Sara.
Reporter : Dedi Rahmadi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement