Liputan6.com, Jakarta - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 1.434 kilogram, yang rencananya akan disebar di wilayah DKI Jakarta. Enam orang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK, dan RYD alias Roy.
"Pengungkapan ini yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7/2018). "Para pelaku ini merupakan Jaringan Aceh-Jakarta-Bogor," kata dia.
Para pelaku memasukkan ganja ke dalam karung. Lalu karung-karung itu dimasukkan ke dalam tumpukan limbah ikan asin.
Advertisement
"Dengan tujuan agar tidak terdeteksi oleh anjing pelacak," ujar Purwadi.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran ganja pada Mei 2018 lalu. Tim melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang bermain.
Kemudian polisi mengendus rencana pengiriman kembali ganja dalam jumlah besar ke Jakarta. Pada Senin (23/7/2018) pagi, truk pengangkut ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.
Truk itu diadang di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur. "Jadi kita tangkap di tol itu biar tidak terlalu jadi perhatian masyarakat, karena tol kan tertutup," kata Purwadi.
Pelaku yang diamankan, yaitu sopir dan kenek truk tersebut yaitu tersangka M Y dan tersangka RND alias N. Setelah digeledah, ditemukan 40 puluh karung ganja di dasar bak truk Fuso yang ditutupi muatan ikan asin.
Penangkapan
Setelah dipastikan truk tersebut berisi ganja, Tim Subdit II Psikotropika kemudian menangkap pemilik ganja tersebut yaitu tersangka AM alias Bapak dan SLH alias BOH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.
"Tersangka AM dan SLH mengaku yang disita tersebut didapat dari beberapa orang di lhoknga, Aceh, yang berasal dari beberapa wilayah di Aceh," katanya.
Selanjutnya pada Selasa (24/7/2018), Tim Subdit II Psikotropika juga berhasil menangkap dua orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut, yaitu tersangka AK dan RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Kota Depok. Satu mobil boks Daihatsu GranMax yang akan digunakan untuk mengangkut ganja disita.
Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, lebih subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132ayat 1 Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement