Periksa 2 Petinggi Telkomsel, KPK Telisik Dugaan Pemberian Suap

Penyidik KPK tengah intensif memeriksa saksi suap tower kepada Bupati Mojokerto dalam beberapa hari terakhir ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2018, 19:21 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 19:21 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi Telkomsel, yakni Manager Power Operation Freddy Tandiputra, dan Vice President Planning Indra Mardiatna. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, keduanya ditelisik terkait pemberian suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Kasus itu menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan peristiwa pemberian uang (suap)," ujar Yuyuk, Senin (30/7/2018).

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat memanggil Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Yogi Pamungkas, pada‎ Rabu, 25 Juli 2018. Pemeriksaan Yogi untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi atas penyuapan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Penyidik KPK memang tengah intensif periksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dalam beberapa hari terakhir ini.

Sepanjang proses penyidikan, KPK pun telah memeriksa Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, serta Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo.

KPK juga telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 

Terima Suap

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya