Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Sugihartono alias Sugihartonotonegoro atau Sino di Cirebon, Jawa Barat. Dia adalah bos United Nation Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) atau yang akrab disebut 'Sekte Penghapus Utang'.
"Ya betul. (Penangkapan) baru Sino sementara. Penyidik masih mengembangkan," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Baca Juga
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah mata uang palsu. Sino diduga melakukan pemalsuan, penipuan, dan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Advertisement
"(Dikenakan pasal) pemalsuan dan penipuan serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," kata Daniel.
Tahun lalu, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Sino selaku bos UN Swissindo menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi kesediaan menghentikan kegiatan yang selama ini dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.
Kasatgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kala itu menyebutkan, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan. Mereka juga memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam, Rabu 23 Agustus 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini