Nekat Terobos Jalur Genap, Pengendara Mobil Kena Tilang

Penindakan tilang di jalur ganjil genap diterapkan sejak 1 Agustus 2018 dan untuk pertama kalinya di akhir pekan ini ganjil genap diberlakukan.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Agu 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2018, 14:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jika berakhir pekan pastikan nomor kendaraan Anda sesuai dengan kebijakan ganjil genap. Karena sistem ini diberlakukan setiap hari dimulai Pukul 6 pagi sampai Pukul 9 malam. 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (4/8/2018), di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pengendara kendaraan roda empat bernomor plat ganjil terkena tilang lantaran nekat melintasi jalur genap.

Penindakan tilang di jalur ganjil genap mulai diterapkan pertama kali, Rabu, 1 Agustus 2018. Seperti yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepolisian Satlanas setempat memberhentikan belasan mobil lantaran bernomor polisi ganjil. Sebagian mengaku tidak tahu bahwa hari Sabtu aturan ganjil genap tetap berlaku. (Ridho Insan Putra).

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya