Liputan6.com, Jakarta - Tanggap darurat dampak gempa Lombok diperpanjang selama tujuh hari ke depan. Gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter itu menyebabkan 17 orang meninggal dunia, 365 luka-luka, 8,871 jiwa mengungsi, dan 14.940 rumah rusak. Kerugian dan kerusakan ekonomi diperkirakan lebih dari Rp 324 miliar dan masih bisa bertambah.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Â Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pendataan dan verifikasi rumah masih dilakukan agar bantuan perbaikan rumah dari pemerintah kepada korban gempa dapat segera disalurkan.
Sebab, lanjut dia, belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi. Sementara itu, masa tanggap darurat berakhir pada hari ini, Sabtu (4/8/2018).
Advertisement
"Untuk itu, masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama 7 hari ke depan yaitu 5-11Â Agustus 2018. Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempabumi, juga akan memperpanjang masa tanggap darurat," ujar Sutopo, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan lainnya, masa tanggap darurat gempa Lombok diperpanjang. Pertama, lanjut dia, masih ada gempa susulan yang berlangsung. Ini membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali hingga pukul 07.00 Wita pada Sabtu ini.
Kedua, masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit. Ketiga, masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi gempa Lombok seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya.
"Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya, masih memerlukan bantuan. Keempat, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya. Kelima, memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi," tutur Sutopo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengajuan Bantuan Dana
Sementara itu, Bupati Lombok Timur telah mengajukan bantuan dana untuk perbaikan rumah rusak berat dan rumah rusak ringan yang telah diverifikasi sebesar Rp 34,95 miliar kepada BNPB.
Kebutuhan dana tersebut diperlukan untuk stimulan perbaikan rumah rusak berat sebanyak 534 unit. Masing-masing pemilik rumah akan memperoleh bantuan Rp 50 juta per unit rumah. Sedangkan pemilik 825 unit rumah yang rusak ringan mendapat bantuan sebesar Rp 10 juta.
"Saat ini BNPB masih memproses dan segera mengirimkan kepada Pemda Lombok Timur untuk selanjutnya dari pemda menyerahkan kepada masyarakat penerima melalui rekening bank yang telah dibuat sebelumnya. Pendataan dan verifikasi kerusakan rumah masih terus dilanjutkan," Sutopo menjelaskan.
Advertisement