Liputan6.com, Jakarta - Pengendara roda empat berplat ganjil ditilang lantaran nekat melintasi jalur genap di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penindakan tilang di jalur ganjil genap mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2018 dan untuk pertama kalinya ganjil genap juga diberlakukan di akhir pekan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (5/8/2018), sistem ganjil genap juga diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Petugas Satlantas Jakarta Pusat, memberhentikan belasan mobil lantaran bernomor polisi ganjil.
Advertisement
Sebagian pengemudi mengaku tidak tahu bahwa hari Sabtu aturan ganjil genap tetap diberlakukan. (Rio Audhitama Sihombing)Â