Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura

Yusril menjelaskan, ketika Paulus Tanos ditangkap di luar negeri, maka kewenangan untuk melakukan negosiasi perundingan untuk melakukan ekstradisi adalah Menteri Hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jan 2025, 17:02 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 17:02 WIB
Prabowo Subianto Panggil Para Calon Menteri, Ini Sosok-sosoknya
Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko HumHAM-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, buronan KPK Paulus Tanos ditangkap di Singapura dua hari yang lalu. Menurut dia, saat ini Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk memulangkan atau mengekstradisi.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap di Singapura 2 hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril di Kantor Kemenko HumHAM-Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Yusril menjelaskan, ketika Paulus Tanos ditangkap di luar negeri, maka kewenangan untuk melakukan negosiasi perundingan untuk melakukan ekstradisi adalah Menteri Hukum. Berdasarkan informasi diterima, Kementerian Hukum sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung dan juga Kementerian Luar Negeri untuk berkomunikasi dengan pemerintah Singapura.

“Pemerintah tengah berkomunikasi agar yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura,” jelas dia. 

Yusril mengungkap, dalam banyak kasus, kedua pemerintah cukup kooperatif dan bahkan ada beberapa kasus yang malah tidak melalui proses ekstradisi tapi melalui police to police atau melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura.

“Tapi sekali ini memang pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura,” Yusril menandasi.

KPK Tangkap Paulus Tanos

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025). 

Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

“Secepatnya,” tegas Fitroh.

Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya