Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko HumHAM-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, buronan KPK Paulus Tanos ditangkap di Singapura dua hari yang lalu. Menurut dia, saat ini Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk memulangkan atau mengekstradisi.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap di Singapura 2 hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril di Kantor Kemenko HumHAM-Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Yusril menjelaskan, ketika Paulus Tanos ditangkap di luar negeri, maka kewenangan untuk melakukan negosiasi perundingan untuk melakukan ekstradisi adalah Menteri Hukum. Berdasarkan informasi diterima, Kementerian Hukum sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung dan juga Kementerian Luar Negeri untuk berkomunikasi dengan pemerintah Singapura.
Advertisement
“Pemerintah tengah berkomunikasi agar yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura,” jelas dia.
Yusril mengungkap, dalam banyak kasus, kedua pemerintah cukup kooperatif dan bahkan ada beberapa kasus yang malah tidak melalui proses ekstradisi tapi melalui police to police atau melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura.
“Tapi sekali ini memang pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura,” Yusril menandasi.
KPK Tangkap Paulus Tanos
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
“Secepatnya,” tegas Fitroh.
Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Advertisement