Idrus Marham Mundur dari Mensos

Politikus Partai Golkar Idrus Marham mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Agu 2018, 12:59 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 12:59 WIB
KPK Kembali Periksa Menteri Sosial Terkait Kasus PLTU Riau
Menteri Sosial Idrus Marham kembali memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Rabu (15/4). Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Idrus Marham mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Surat pengunduran dirinya itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya mengundurkan diri. Lebih cepat lebih bagus, jangan ada interpretasi lain. Masalah jabatan saya hanya urusan Allah," ujar Idrus Marham di Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018).

Idrus menjelaskan, ia mundur karena ada kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya. 

"Saya menghormati (KPK). Saya dipanggil saya datang. Karena kita ini, harus memberi contoh pada rakyat saya siap hadapi semua. Apapun tuduhan-tuduhan, kita serahkan ke KPK. Kita hormati KPK," ungkap Idrus Marham.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

"Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).

Namun, Febri belum merinci siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam proyek senilai USD 900 juta ini. Febri hanya mengatakan pihak lembaga antirasuah sudah menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar yang masuk ke pihak-pihak tertentu.

"Jadi KPK mendalami hal tersebut untuk memastikan secara lebih rinci karena ada dugaan penerimaan sekitar Rp 4,8 miliar yang sejauh ini sudah kami identifikasi dalam kasus ini," terangnya.

Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya