Modus Nur Mahmudi Tilap APBD dalam Kasus Pelebaran Jalan Nangka

Didik menerangkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya tidak demikian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Agu 2018, 16:18 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 16:18 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan dugaan korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Ia diduga menghambur-hamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Didik mengatakan, kasus yang sedang ditangani adalah pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

"Kami mulai melakukan penyelidikan dari penganggaran, sampai proses pengadaan pelaksanaan tanah," ujar Didik, Rabu (29/8/2018).

"Saya lihat proses penyidikan dari DPRD sudah sesuai prosedur. Sementara pada proses pengadaan tanah ada dugaan korupsi," dia menambahkan.

Didik menerangkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

"Sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) awalnya di bebankan pengembangan. Tetapi kenyataan ada anggaran dikeluarkan," ujar dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetapkan 2 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Eks Sekertaris Kota Depok, Harry Prihanto.

Menurut Didik, pihaknya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nur Mahmudi Ismail. Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, ahli, serta beberapa surat-surat.

"Tim Polresta Depok telah melakukan penyidikan sejak November 2017. Setidaknya, 80 orang sudah dimintai keterangan. Penyidik pun telah menyita beberapa barang bukti. Selain itu, tim auditor dari BPKP juga telah menemukan adanya kerugian negara.

Berangkat dari situ, tim penyidik Polres Depok menetapkan NMI sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan saudara HP dan NMI. Saat ini tim terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian," ungkap dia.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus begulir. Penyidik pun akan memanggil kembali para mantan pejabat Depok tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya