Golkar Terancam Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau, Sekjen: Kita Hormati Hukum

KPK bisa menjerat Partai Golkar sebagai tersangka dengan pidana korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Sep 2018, 08:08 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 08:08 WIB
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Partai Golkar sebagai tersangka dengan pidana korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Penetapan tersangka tersebut dapat dilakukan KPK jika Golkar terbukti menerima uang suap dari proyek tersebut.

Terkait hal itu, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya katakan, kita hargai proses hukum yang berlaku. Kita hargai apa yang akan dilakukan KPK. Kita sesuaikan saja," ucap Lodewijk di Posko Cemara, Senin malam, 4 September 2018.

Dia menegaskan, Golkar sangat menghormati apa yang dilakukan oleh KPK. Namun, dia tak menjelaskan lagi apa langkah yang ingin diambil.

"Intinya Partai Golkar sangat menghormati upaya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK," jelas Lodewijk.

Dia pun enggan menjelaskan apakah ini memang akan mengganggu elektabilitas Golkar. Telebih jelang Pemilu 2019.

"Kalau dikatakan itu mengganggu ya kita tetap melangkah ke depan. Saat orang sudah mulai sprint, dia tidak melihat kiri kanan lagi. Dia fokus pada target," pungkasnya.

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, Golkar bisa jadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 apabila terbukti menerima uang suap dari proyek tersebut.

"Kalau itu bisa kita buktikan (ada dugaan aliran suap PLTU Riau-1), itu bisa (Ditetapkan sebagai tersangka korporasi), tapi sampai sekarang belum," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum sebagai tersangka, bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya