KPK Pelajari Keterlibatan Golkar dan PDIP Dalam Pusaran Korupsi

Ada beberapa indikasi yang menguatkan dugaan keterlibatan Golkar dan PDIP dalam korupsi suap PLTU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Sep 2018, 16:41 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2018, 16:41 WIB
Saut Situmorang Salah Ucap, HMI Lempar Batu ke KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pihaknya akan mempelajari dugaan korupsi yang melibatkan partai-partai di Tanah Air. Sejauh ini telah mencuat dugaan keterlibatan Partai Golkar dan PDIP dalam kasus korupsi.

"Nanti kita pelajari dulu," ujar Saut singkat saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2018).

Adanya keterlibatan Partai Golkar dalam pusaran kasus korupsi mencuat saat penyidik KPK menerima pengembalian uang Rp 700 juta dari salah satu pengurus partai terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Kasus ini menjerat dua kader Golkar, yakni Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.

Eni juga sempat menegaskan adanya uang suap dari proyek senilai USD 900 juta ini untuk Munaslub Partai Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang di penjara lantaran korupsi e-KTP.

Eni juga mengaku melaporkan penerimaan uang kepada Plt Ketua umum Golkar saat itu, Idrus Marham, yang kemudian juga menjadi tersangka.

Sementara itu, dugaan keterlibatan PDI Perjuangan mencuat dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kendari yang menjerat mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2018, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku menyuap Asrun yang merupakan politikus PDIP. Uang suap dia berikan untuk kepentingan pencalonan Asrun sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI Perjuangan. Saya membawa Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Hasmun Hamzah dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Bantahan PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kesaksian Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dalam sidang suap Wali Kota Kendari Asrun di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9/2018).

Dia menuturkan tidak ada pemberian uang suap sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diantarkan ke DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

"Yang disampaikan di pengadilan saya nyatakan tidak benar," tegasnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya