Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap warga negara Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypski alias JFS (29) karena diduga memasok senjata kelompok separatis di Papua. Dia ditangkap bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NW, EW, dan HW di Wamena, Jayawijaya, Papua pada 26 Agustus 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami peran JFS. Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti kuat terkait peran WNA tersebut dalam memberi dukungan persenjataan terhadap kelompok separatis di Papua.
"Peran dia selain memberi keyakinan kepada KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), akan membantu dari sisi logistik senjata, tapi kemungkinan itu kecil sekali," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Advertisement
Namun JFE diyakini memberi dukungan terhadap kelompok separatis di Papua. Dedi menuturkan, sejauh ini peran JFS yang paling besar adalah memberikan akses publikasi seluruh kegiatan KKB ke dunia internasional.
Sehingga dunia dapat menyoroti apa yang dilakukan dan dialami kelompok separatis tersebut di Papua. Kegiatan JFS selama ini mendapat respons positif dari KKB.
Dia mendapat fasilitas untuk meliput berbagai kegiatan yang dilakukan KKB. Termasuk saat bersinggungan langsung dengan aparat keamanan di Papua.
"Selama ini (yang diliput) menyangkut hal-hal yang sensitif yaitu pelanggaran HAM yang diduga dilakukan aparat keamanan. Itu yang coba mau diangkat perspektif dia. Aparat keamanan kita kan tidak terpancing," ucap Dedi.
Â
Dalami Latar Belakang
Polri bersama Kementerian Luar Negeri masih mendalami motif dan latar belakang JFS menyokong gerakan separatis di Papua. Polri juga belum bisa menyimpulkan apakah JFS merupakan agen intelijen yang dikirimkan untuk melaksanakan misi khusus.
Warga Polandia itu diketahui selama ini hanya mempublikasikan laporannya terkait KKB di Papua melalui media sosial. Dia sendiri masuk wilayah Papua menggunakan visa turis sejak Juli 2018. Diduga dia cukup lama berkomplot dengan KKB di Papua.
Untuk sementara, JFS dan ketiga WNI tersebut dikenakan Pasal 111, 106, 107, 108 juncto Pasal 53 dan 55 KUHP tentang Permufakatan Jahat Terhadap Negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian mengklaim telah berkoordinasi dengan Kedubes Polandia terkait penahanan JFS di Polda Papua.
"Kita anggap permasalahan ini cukup serius karena melibatkan warga negara asing, makanya tim terus bekerja," Dedi menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement