Amnesty Internasional Minta Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama

Mereka juga ingin pmerintah bebaskan Meiliana dan Ahok.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2018, 06:43 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 06:43 WIB
Amnesty Internasional Minta Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama
Amnesty Internasional Minta Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama (Merdeka.com/Intan)

Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menggelar acara aksi solidaritas untuk terpidana kasus penodaan agama, Meliana di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Rabu 12 September 2018. Dalam aksinya mereka meminta agar pemerintah memberikan keadilan kepada Meliana.

"Menjamin keamanana dirinya serta keluarganya pasca-penyerangan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid.

Tidak hanya memberikan keadilan kepada Meliana, mereka juga meminta kepada pemerintah agar tahanan lain yang dijerat dengan kasus yang sama mendapatkan keadilan.

"Seperti Ahok dan yang lainnya serta terpidana lain bisa dibebaskan dan menghapus pasal penodaan agama," kata Usman.

Kemudian mereka juga meminta kepada pemerintah agar memastikan sistem hukum di Indonesia berjalan adil sesuai konstitusi. Serta komitmen Indonesia terhadap standar hukum internasional berdasarkan HAM.

"Kami meminta standar hukum di Indonesia berjalan adil sesuai konstitusi dan komitmen Indonesia," ungkap Usman.

Amnesty Internasional mencatat dari 2005 hingga 2014 terdapat 106 orang yang divonis pasal penodaan agama. Maliana sendiri kata Usman adalah orang kelima yang telah divonis bersalah dengan dijerat pasal karet.

"Sedangkan tahun 2017 tercatat sedikitnya 12 orang divonis dengan pasal penodaan agama," papar Usman. 

Kasus Meiliana

Sebelumnya Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya