Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap suami penembak istrinya sendiri di Jakarta Utara. Pria berinisial DH itu sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada 2017 lalu.
"Tersangka pernah melakukan tindak pidana narkoba. Pada 2017 sempat ditahan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Baca Juga
Top 3 News: Speedboat Basarnas Meledak di Maluku Utara Sebabkan 3 Orang Tewas, 1 Wartawan Metro TV Hilang
Polisi Temukan Selongsong Peluru hingga Luka Tembak di Dada dan Pinggul Pria Tewas di Bogor
Update Insiden Penembakan WNI di Malaysia: 1 Stabil Pasca Operasi, 1 dalam Perawatan Intensif, dan 2 Lainnya Sembuh
Tersangka dibekuk di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi rencananya akan melakukan tes urine setelah penangkapan tersebut.
Advertisement
"Kita laksanakan (tes urine)," jelas dia.
Menurut Febriansyah, polisi akan tetap menegakkan proses hukum, meski ada upaya perdamaian setelah penangkapan tersebut. DH menembak istrinya menggunakan airgun.Â
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Satu tahun (usia pernikahan)," Febriansyah menandaskan.