Kuasa Hukum Gubernur Nonaktif Aceh Pertanyakan Penetapan Status Kliennya

Sempat tertunda, sidang perdana praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Sep 2018, 08:05 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 08:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Irwandi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak memiliki bukti kuat.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa  (18/9/2018), sidang kali ini dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Irwandi yang dinilai cacat hukum dan tidak sah karena tidak memiliki bukti yang kuat. Sidang akan dilanjutkan Selasa ini dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.  

Seperti diketahui, KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan suap dana otonomi khusus tahun 2018, senilai Rp 500 juta. Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya