Alex Noerdin Minta Kejaksaan Agung Jadwal Ulang Pemeriksaannya

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 20:01 WIB
Alex Noerdin Jenguk Korban Ambruknya Balkon BEI di RS Siloam
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memberi keterangan usai mengunjungi korban ambruknya balkon BEI di RS Siloam, Jakarta, Selasa (16/1). Soal biaya, seluruhnya menjadi tanggung jawab BEI dan Pemerintah Provinsi Sumsel. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono mengatakan Alex Noerdin meminta penundaan agenda pemeriksaannya pada hari ini.

Melalui sepucuk surat, Alex menjelaskan tidak bisa datang lantaran sedang mempersiapkan pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan.

"Penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu (26 September 2018) mendatang," ujar Sadono, seperti dilansir Antara, Kamis (20/9/2018).

 

Dua Tersangka

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp 2,1 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya