Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Depok telah melimpahkan berkas perkara tahap I untuk tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Keduanya diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal itu. Menurut dia, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Depok pada Jumat 21 September kemarin.
"Iya tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara tindak Korupsi pengadaan lahan Simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka atas nama tersangka HP (Harry Prianto) dan tersangka NMI (Nur Mahmudi Ismail) ke jaksa penuntut umum," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/9/2018).
Advertisement
Kata dia, kedua tersangka saat ini tidak ditahan, karena keputusan itu menjadi subjektivitas penyidik. Apalagi yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Subjektivitas penyidik ya, dan tidak wajib (ditahan), tidak harus, tapi itu subjektivitas penyidik ya, yang bersangkutan (Nur Mahmudi) kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," ujar Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerugian Rp 10,7 Miliar
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurmahmudi mencapai Rp 10,7 miliar.
Reporter: Ronald
Advertisement