Polisi Kebut Berkas Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi agar Segera Disidangkan

Penyidik sudah memeriksa 80 orang terkait kasus korupsi proyek jalan dengan tersangka Nur Mahmudi itu. Termasuk ahli.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2018, 02:17 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 02:17 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok tengah melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih menganalisis berkas perkara tersebut. Salah satunya, menganalisis keterangan saksi-saksi dan juga Nur Mahmudi.

Menurut dia, apabila telah memenuhi unsur, maka berkas perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan agar segera masuk ke persidangan.

"Seandainya sudah cukup akan segera kita berkas, kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).

Namun, Argo tak merinci secara detail proses pelengkapan berkas terkait kasus Nur Mahmudi. Dia mengatakan hal itu adalah wewenang dari penyidik.

"Tentunya nanti masih ada beberapa ya, membuat resume dan sebagaimana yang dilakukan oleh penyidik ya," kata Argo.

80 Saksi

Dia menyebutkan, penyidik sudah memeriksa 80 orang terkait kasus korupsi proyek jalan itu. Termasuk ahli.

"Sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli dan ada petunjuk yang didapatkan, nanti akan kita cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan," pungkas Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya