Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan kapan eksekusi terpidana mati dilakukan. Prasetyo menilai, para terpidana mati tengah mengulur waktu eksekusi menggunakan hak hukum mereka.
"Mereka semuanya itu berusaha untuk mengulur waktu. UU memberikan peluang untuk itu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
Mahkamah Konstitusi sendiri memberikan peluang para terpidana menguji vonis melalui Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Selain itu, tidak adanya batas waktu pengajuan grasi juga menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan eksekusi mati.
Advertisement
"Ini yang menjadi masalah kita. Ini bahkan ada satu yang jelas-jelas dia pura-pura sakit ingatan pun, setelah kita eksekusi ada juga yang mau menggugat kita. Yang jelas dia bandar narkoba dari luar negeri," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko meminta kepastian waktu pelaksanaan hukuman mati terpidana kasus narkoba. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba lewat lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan catatan BNN, setidaknya ada 91 terpidana mati kasus narkoba yang tengah menunggu eksekusi. Bahkan ada pula terpidana mati yang masih nekat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Prasetyo menilai eksekusi hukuman mati lebih baik dilakukan segera. Kendati, pihaknya juga tidak mau merampas hak hukum para terpidana mati. Karena itu, dia belum bisa mengambil kesimpulan soal pelaksanaan eksekusi mati.
"Ya kita akan tunggu seperti apa kelanjutannya nanti. Kita harapkan ya lebih cepet lebih baiklah," ucapnya.
Â
Tak Terkait Politik
Prasetyo juga menyatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Kejagung akan mengeksekusi terpidana mati setelah segala aspek yuridisnya tuntas.
"Tergantung situasinya dan juga aspek yuridisnya seperti apa. Kalau semua hak hukumnya udah terpenuhi, ya kita baru bisa pertimbangkan untuk teknis pelaksanaannya," Prasetyo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement