Polisi Soal Panggilan Amien Rais: Jangan Takut, Cuma Klarifikasi

Setyo mengungkapkan alasan penyidik memanggil Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Okt 2018, 17:55 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 17:55 WIB
Amien Rais
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. (Liputan6.com / Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemanggilan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet menuai beragam reaksi.

Bahkan sekelompok orang berencana menggelar aksi dan mendampingi pemeriksaan Amien sebagai saksi pada Rabu 10 Oktober mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berharap, Amien Rais dapat memenuhi panggilan penyidik. Dia pun meminta pihak Amien untuk tetap tenang dan tidak perlu takut terhadap panggilan penyidik.

"Jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Setyo mengungkapkan alasan penyidik memanggil Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Menurut dia, penyidik perlu mendengar klarifikasi dari Amien Rais terkait keterangan yang telah disampaikan Ratna sebagai tersangka.

"Karena penyidik itu setelah memeriksa Ratna Sarumpaet ada hal-hal yang perlu diklarifikasi ke Pak Amien Rais. Oleh sebab itu penyidik memanggil Pak Amien Rais untuk klarifikasi," tutur Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mangkir

Amien Rais telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna pada Jumat 5 Oktober 2018. Namun Amien mangkir dari panggilan pertama itu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya yakni pada Rabu 10 Oktober 2018.

Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya