Diperiksa KPK Besok, Bupati Malang Bakal Didampingi 5 Pengacara

Bupati Malang Rendra Kresna berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK besok.

oleh Merdeka.com diperbarui 14 Okt 2018, 19:36 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2018, 19:36 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna Berpidato
Bupati Malang Rendra Kresna berpidato dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri di Pendopo Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Dari Pendopo Kabupaten, Bupati Malang Rendra Kresna berangkat menuju Jakarta. Politisi Partai Nasdem itu berencana menjalani pemeriksaan kasusnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 15 Oktober 2018.

Bupati Malang Rendra meninggalkan Pendopo di Jalan Agus Salim Kota Malang sekitar 12.15 WIB dengan didampingi anaknya, Kresna Dewananta Prosakh. Keduanya duduk berdampingan dalam Kijang Innova putih N 51 OO sambil melambaikan tangan kepada para jurnalis.

Pengacara Rendra Kresna, Gunadi Handoko mengungkapkan, kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Rendra secara fisik dan mental siap menjalani pemeriksaan.

"Kan besok itu agendanya pemeriksaan, keterangan Pak Rendra sebagai tersangka. Tentunya Pak Rendra akan kooperatif, tergantung dari pertanyaan. Pak Rendra siap menjawab pertanyaan, siap mental dan fisik," kata Gunadi Handoko yang mengaku tengah dalam perjalanan menuju Bandara Juanda, Minggu (14/10/2018).

Rendra sendiri akan didampingi lima advokat, yang di antaranya Gunadi Handoko, Imam Muslih dan Darmadi. Kliennya juga telah mengantisipasi kemungkinan penahanan oleh KPK.

"Itu wewenang KPK, kalau KPK menggunakan kewenangan, itu hak subjektif. Kita bisa mengajukan penangguhan, tetapi praktiknya sulit," katanya.

 

Bupati Malang Rendra Kresna
Bupati Malang Rendra Kresna di acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Diduga Terima Suap

Seperti diketahui, KPK menjerat Rendra Kresna beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Rendra juga dituduh menerima gratifikasi bersama dengan pihak swasta, Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

 

Reporter: Darmadi Sasongko

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya