KPK Telisik Asal-usul Kekayaan Bupati Malang Rendra Kresna

Selain memeriksa Bupati Malang, penyidik juga memeriksa pihak swasta bernama Ali Murtopo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2018, 18:57 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 18:57 WIB
Bupati Malang, Rendra Kresna
Bupati Malang, Rendra Kresna berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10). Rendra Kresna diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik terkait asal usul kekayaan Bupati Malang Rendra Kresna. Rendra diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Penyidik mendalami kepemilikan harga kekayaan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Selain memeriksa Bupati Malang, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Ali Murtopo. Ali yang juga tersangka dalam kasus ini ditelisik soal proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua orang tersebut pascaditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagai pemeriksaan awal, tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

 

Suap 3,45 Miliar

Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya