Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan Korban Bencana Sulteng Dibekuk

Polisi tangkap pelaku pencabulan bocah perempuan korban gempa dan tsunami Palu yang mengungsi di Makassar.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Okt 2018, 08:05 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 08:05 WIB

Liputan6.com, Makassar - Polisi menangkap tersangka pencabulan bocah perempuan korban gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah, yang mengungsi ke Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi terus periksa tersangka yang juga di bawah umur di unit PPA Reskrim Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/10/2018), pelaku yang berusia 14 tahun ini bermodus mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Polisi unit PPA Reskrim Umum Polrestabes Makassar telah berkoordinasi dengan PPTPA setempat untuk menjerat pelaku. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya