Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet enggan berkomentar terkait rencana penganggaran dana saksi partai politik di Pemilu 2019. Rencana itu masih terhalang payung hukum untuk bisa dimasukkan dalam APBN Tahun 2019.
Dia pun mempersilakan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk menyelesaikan masalah dana saksi tersebut.
"Ya kami persilakan Banggar untuk menemukan payung hukumnya, kami pimpinan hanya menyuarakan nanti keputusannya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Bamsoet menegaskan, tugas Ketua DPR hanya sebagai juru bicara. Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Banggar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami hanya juru bicara parlemen sehingga apa pun yang jadi keputusan alat kelengkapan dewan, kami akan suarakan ke publik dan pemerintah," ucap Bamsoet.
Â
Peluang Semakin Sempit
Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin sebelumnya menilai, peluang dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 masuk APBN 2019 semakin kecil. Sebab hingga kini belum ditemukan payung hukum yang tepat. Padahal, masa pembahasan RAPBN 2019 sudah mencapai titik akhir.
"Masih ada ruang tapi memang ruangnya semakin sempit," kata Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut dia, pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis 25 Oktber 2018. Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement