Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar: Seolah Kami Tersangka

Tiga anggota tim pemenangan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga diperiksa sebagai saksi terkait kasus kebohongan tersangka Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2018, 02:02 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 02:02 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota tim pemenangan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dahnil Anzhar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal diperiksa terkait kasus kebohongan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Begini, saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. Itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini," kata Dahnil di lokasi, Jumat malam (26/10/2018).

Dia merasa diperlakukan sebagai tersangka dalam pemeriksaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. 

"Apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah kami ini tersangka dan kami nggak paham sama sekali," tegas Dahnil.

 

Dia pun berharap cara-cara pemeriksaan tersebut dihentikan dan ingin polisi bekerja secara profesional. 

Dahnil berjanji, dia akan mengawasi hal ini. Dia menambahkan, apabila kasus Ratna Sarumpaet ada upaya mengarah kepada hal-hal yang tidak sebagaimana, akan mengecewakan banyak pihak.

"Apalagi rasa ketidakadilan itu bisa kita lihat hari ini secara terbuka. Banyak kasus yang harusnya ditangani dengam cepat ternyata terbengkalai," pungkas Dahnil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Sita Handphone Nanik S Deyang

Penyidik memeriksa Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, selama 12 jam terkait kasus Ratna Sarumpaet
Penyidik memeriksa Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, selama 12 jam terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Merdeka.com/Ronald)

Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Prabowo-Sandi Nanik S Deyang menyebutkan, jika telepon genggam pribadinya ada di tangan pihak kepolisian. Hal tersebut diungkap Nanik saat petugas yang berjaga di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta telepon genggamnya untuk diserahkan.

Penyimpanan telepon genggam itu memang prosedur saat tamu masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya enggak punya handphone, handphone saya masih sama polisi," ujarnya sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telepon genggam Nanik disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan berita bohong Ratna. Sebab, handphone Nanik diduga dipakai untuk menyebarkan foto Ratna Sarumpaet dalam kondisi babak belur.

"Di sita untuk barang bukti. (Alasan penyitaan) Nanti didengar di persidangan. Tentunya namanya penyitaan barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa. Dari seseorang yang menguasai dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti daripada penyidikan. Tidak masalah ya," kata Argo di Polda Metro Jaya.

"(Cuma handphone Nanik?) Iya," sambungnya.

Usai diperiksa, Nanik membantah ada penyitaan handphone. Menurutnya, telepon genggamnya ada di kuasa hukumnya.

"Ada handphone, ada handphone nya di bu Sari, di bu Sari. (Nggak ada penyitaan?) Nggak ada nggak ada," kata Nanik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya