Ini Alasan Polisi Periksa Lagi 3 Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Dalam pemeriksaan secara terpisah sebelumnya, tiga saksi kasus Ratna Sarumpaet menurut penyidik memberikan keterangan berbeda.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Okt 2018, 12:56 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 12:56 WIB

Patroli, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memanggil tiga anggota tim pemenangan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga yang menjadi saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Mereka adalah Naniek S Deyang, Dahnil Anzhar Simanjuntak, dan Said Iqbal.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (27/10/2018), dalam pemeriksaan secara terpisah sebelumnya, ketiganya menurut penyidik memberikan keterangan berbeda.

Mereka diperiksa terkait penyebaran informasi palsu atau hoaks ke masyarakat yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Ketiga saksi mengaku ingin bertemu Ratna, tapi tak dikabulkan polisi. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya