Tinjau Lapas Palu, Dirjenpas: 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran

Mengingat masih ada narapidana dan tahanan yang berkeliaran, Kemenkumham telah mengajukan permohonan kepada pihak Polri untuk menetapkan status DPO

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Okt 2018, 18:22 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 18:22 WIB
Usai Gempa Palu, 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran
Usai Gempa Palu, 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran (Liputan6.com/FOTO: Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami meninjau kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rutan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya, Sabtu (27/10/2018). Kunjungan ini yang kedua, pascagempa dan tsunami menerjang. 

Tujuannya untuk memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang terdampak gempa dan tsunami Palu, Jumat, 28 September 2018 lalu.

Selain itu, untuk mengetahui kebutuhan dasar warga binaan yang harus segera dipenuhi, seperti pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana dan prasarana hunian. Di ingin para napi bisa menempati ruangan dengan layak.

"Kami hadir kembali ke Palu untuk melihat kondisi layanan dasar, layanan hukum lapas dan rutan yang terdampak gempa tsunami, 28 September 2018 yang lalu," kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (27/10/2018). 

Sejauh ini tercatat 1.670 orang narapidana telah kembali ke lapas dan 1.092 orang kembali ke dalam rutan. Sedangkan, masih ada sekitar 578 orang bebas berkeliaran. 

Status DPO

Usai Gempa Palu, 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran
Usai Gempa Palu, 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran (Liputan6.com/FOTO: Ady Anugrahadi)

Meninggat masih adanya narapidana dan tahanan yang berkeliaran, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengajukan permohonan Kepada pihak Polri untuk menetapkan status DPO bagi narapidana dan tahanan tersebut.

"Kami menetapkan batas akhir narapidana melapor pada tanggal 26 Oktober 2018. Jadi narapidana dan tahanan yang tidak kembali, akan kami tetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya