KPK Pastikan Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Wakil Ketua DPR Taufik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan agar Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan kooperatif, dan bersedia membongkar pihak lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Nov 2018, 05:07 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2018, 05:07 WIB
Ekspresi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Saat Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan (kanan) berbincang saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik dijerat dengan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menyarankan agar Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan kooperatif, dan bersedia membongkar pihak lain.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Terkait dengan pernyataan Taufik Kurniawan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan rekayasa, Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah tak pernah sembarangan dalam menjerat seseorang.

"Kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan-pertemuan, baik di hotel maupun kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap," kata Febri.

 

Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya