Penyebar Berita Hoaks Penculikan Anak Terancam 12 Tahun Penjara

Ke-empatnya menyebarkan informasi maraknya kasus penculikan anak yang dapat meresahkan masyarakat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 03 Nov 2018, 11:49 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2018, 11:49 WIB

Patroli, Jakarta - Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Satu orang di antaranya adalah perempuan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (3/11/2018), ke-empatnya menyebarkan informasi maraknya kasus penculikan anak yang dapat meresahkan masyarakat. Padahal, kasus penculikan ini merupakan kasus lama.

Dalam kesehariannya, para pelaku bekerja sebagai satpam, sopir, karyawan swasta, bahkan ada yang masih berstatus pelajar. Atas perbuatannya, keempat nya terancam hukuman 12 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya