Patroli, Jakarta - Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Satu orang di antaranya adalah perempuan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (3/11/2018), ke-empatnya menyebarkan informasi maraknya kasus penculikan anak yang dapat meresahkan masyarakat. Padahal, kasus penculikan ini merupakan kasus lama.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Jumat 6 September 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 6 September Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Fokus Pagi : Kebakaran Melanda Permukiman Warga di Bulukumba Sulsel, Seorang Petugas Damkar Terluka
Dalam kesehariannya, para pelaku bekerja sebagai satpam, sopir, karyawan swasta, bahkan ada yang masih berstatus pelajar. Atas perbuatannya, keempat nya terancam hukuman 12 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
Advertisement