Liputan6.com, Bandung - Lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo disegel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penyegelan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengatakan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung telah dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan tersebut mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Meski telah dilakukan penyegelan, Kebun Binatang Bandung tetap diizinkan untuk beroperasi. Selain itu, Dwi memastikan seluruh karyawan akan tetap beraktivitas seperti biasa.
Advertisement
"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, Kejati mengusulkan agar Kebun Binatang Bandung ke depannya dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB) dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi diklaim Pemkot Bandung sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Tak Ada PHK bagi Karyawan
Di sisi lain, Pemkot Bandung mengklaim tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Kebun Binatang Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, hanya pihak pengelola yang akan mengalami perubahan. Sedangkan, karyawan dipastikannya akan tetap bekerja seperti biasa.
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa permasalahan hanya ada pada badan pengelola, sehingga nantinya apakah badan pengelola akan tetap berbentuk badan usaha atau yayasan.
"Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ucapnya.
Â
Penulis: Arby Salim
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)