Sepekan Operasi Zebra, Polisi Tilang 52.366 Kendaraan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jumlah pelanggar tersebut menurun bila dibandingkan pada 2017 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2018, 12:57 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 12:57 WIB
Operasi Zebra Jaya 2018
Petugas Polantas dan Dishub mencegat kendaraan roda dua dalam Operasi Zebra Jaya 2018 di kawasan Cinere, Depok, Selasa (30/20). Kegiatan Operasi Zebra 2018 ini berlangsung hingga 12 November 2018 secara serentak se-Indonesia. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 52.366 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Jumlah tersebut terhitung sejak dilakukannya Operasi Zebra pada 30 Oktober 2018 hingga 5 November 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jumlah pelanggar Operasi Zebra tersebut menurun bila dibandingkan pada 2017 lalu.

"Tahun lalu selama tujuh hari pelanggar tercatat ada 66.207. Mengalami penurunan sekitar 21 persen atau selisih 13.841," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyita sebanyak 22.697 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 29.509 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pengemudi yang dianggap melanggar. SIM dan STNK itu disita sebagai barang bukti pada saat menjalani persidangan.

Selain itu, untuk jumlah teguran kepada para pengendara selama sepekan menggelar Operasi Zebra pada 2018 lebih banyak dibandingkan pada 2017 lalu. Hal itu terbukti dengan naiknya jumlah teguran sebesar 34 persen dari tahun lalu.

"Jumlah teguran selama tujuh hari tahun 2018 ada 8.901 teguran. Sedangkan tahun kemarin itu selama tujuh hari ada 6.621," jelasnya.

 

Hingga 12 November

Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyampaikan kepada seluruh stakeholder, agar mempersiapkan antisipasi untuk meminimalisir pelanggaran. Mengingatkan ada beberapa sasaran prioritas penindakan yang berpotensi sebabkan kecelakaan.

"Sasaran mengemudi menggunakan handphone, lawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan yang berboncengan tidak menggunakan helm SNI, mengemudi menggunakan narkoba atau mabuk, dan mengemudi dengan kecepatan yang berlebih," katanya saat memimpin apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.

Operasi Zebra akan dilakukan dari 30 Oktober hingga 12 November 2018 di seluruh Polda. Gelar operasi zebra ini bertujuan untuk meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir kecelakaan lalu lintas, meningkatkan citra positif pada polri, serta terwujudnya keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamaeltibcar lantas) jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

 Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya