Bareskrim Limpahkan Kasus Bupati Boyolali Maki Prabowo ke Polda Jateng

Setyo mengungkapkan alasan pelimpahan tersebut lantaran Bareskrim tengah banyak menangani perkara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Nov 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 20:41 WIB
Bupati Boyolali Seno Asmoro. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Bupati Boyolali Seno Samudro. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, laporan terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Dia dilaporkan karena diduga memaki calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Saya belum dapat informasi, tapi yang saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2018).

Setyo mengungkapkan alasan pelimpahan tersebut lantaran Bareskrim tengah banyak menangani perkara. Sehingga dilimpahkan ke daerah agar laporan segera ditangani.

Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait laporan Bupati Boyolali tersebut. Sebab, Bawaslu juga menerima aduan yang sama.

"Koordinasi dengan Bawaslu apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," ucap Setyo.

Dituduh Maki Prabowo

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri, Senin 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu 4 November.

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa jawa.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya